2 Cara Mudah Urus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak
2 Cara Mudah Urus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak, Skolaindonesia.com – Akte kelahiran adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, dan lainnya. Namun, terkadang akte kelahiran bisa hilang atau mengalami kerusakan.
Jika kamu menghadapi situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus akte kelahiran yang rusak atau hilang:
1. Mengurus Secara Langsung:
– Pastikan kamu mengurus akte kelahiran sesuai dengan alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini. Jika alamat berbeda dari saat mengurus akta kelahiran, sertakan foto KTP orang tua.
– Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
– Bawa surat kehilangan dari kantor polisi.
– Setelah itu, langsung mengurus akta yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
2. Mengurus Secara Online:
– Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website atau aplikasi mobile.
– Isi data diri yang diminta.
– Setelah diproses oleh Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN.
Sumber rujukan pembahasan:
(1)https://nasional.sindonews.com/read/647943/15/tak-usah-panik-ini-cara-mengurus-akta-kelahiran-yang-hilang-1641337270.
(2)https://news.detik.com/berita/d-5722832/cara-mengurus-akta-kelahiran-yang-hilang-simak-langkah-langkahnya.
(3)https://www.kompas.tv/saintek/440766/akta-kelahiran-hilang-ini-cara-download-dalam-format-pdf-dan-mencetaknya-sendiri.