Back

2 Cara Mudah Urus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak

2 Cara Mudah Urus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak, Skolaindonesia.com – Akte kelahiran adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, dan lainnya. Namun, terkadang akte kelahiran bisa hilang atau mengalami kerusakan. 

Jika kamu menghadapi situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus akte kelahiran yang rusak atau hilang:

1. Mengurus Secara Langsung:

   – Pastikan kamu mengurus akte kelahiran sesuai dengan alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini. Jika alamat berbeda dari saat mengurus akta kelahiran, sertakan foto KTP orang tua.

   – Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

   – Bawa surat kehilangan dari kantor polisi.

   – Setelah itu, langsung mengurus akta yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

2. Mengurus Secara Online:

   – Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website atau aplikasi mobile.

   – Isi data diri yang diminta.

   – Setelah diproses oleh Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN.

Sumber rujukan pembahasan:

(1)https://nasional.sindonews.com/read/647943/15/tak-usah-panik-ini-cara-mengurus-akta-kelahiran-yang-hilang-1641337270.

(2)https://news.detik.com/berita/d-5722832/cara-mengurus-akta-kelahiran-yang-hilang-simak-langkah-langkahnya.

(3)https://www.kompas.tv/saintek/440766/akta-kelahiran-hilang-ini-cara-download-dalam-format-pdf-dan-mencetaknya-sendiri.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *