3 Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
3 Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Skolaindonesia.com – Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa kamu telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Namun, terkadang ijazah bisa mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Jika kamu menghadapi situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
1. Lapor ke Polsek Setempat:
– Pergilah ke kantor Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.
– Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah.
– Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar.
– Persiapkan fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
2. Kunjungi Sekolah yang Menerbitkan Ijazah kamu:
– Jika sekolah masih ada, datangi bagian Tata Usaha Sekolah.
– Jelaskan bahwa ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan **Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
– SKPI ini akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli kamu yang hilang atau rusak.
– Persiapkan materai 6.000 (2 buah), pas foto 3×4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang.
3. Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan:
– Jika sekolah sudah tidak ada, pergilah ke kantor Dinas Pendidikan sesuai dengan kota/kabupaten sekolah.
– Di bagian paling bawah SKPI, ada kolom yang harus ditandatangani oleh pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
– Persiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) beserta fotokopi (2 lembar), Surat Pernyataan Saksi dari 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar), serta fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).
– Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun, jika yang bertugas sedang tidak di tempat, kamu harus menunggu beberapa hari.
Semoga informasi ini membantu kamu yah buat mengurus ijazah yang hilang atau rusak dengan lancar.
Sumber rujukan pembahasan:
(1) Indonesia.go.id – https://indonesia.go.id/layanan/pendidikan/sosial/cara-mengurus-ijazah-yang-rusak-atau-hilang
(2) https://diatasawan.com/2023/12/18/cara-mengurus-ijazah-hilang/
(3) Indonesia.go.id – https://www.indonesia.go.id/layanan/pendidikan/sosial/cara-mengurus-ijazah-yang-rusak-atau-hilang?lang=1